Apresiasi Juara Karate Sampai Ungkap Emas Palsu
Polres Beri Penghargaan 17 Personel
SERPONG- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan penghargaan terhadap personel berprestasi. Seperti terlihat pada Kamis (27/7) pagi saat apel bersama, Polres Tangsel menganugerahi penghargaan terhadap 17 anggotanya.
Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja yang baik dalam pelaksanaan tugas maupun membawa nama baik kesatuan Polri.
Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto. Penghargaan tersebut tersebut salah satunya diberikan kepada Brigadir Eka Martin Ramdani, yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Palasari, Polsek Legok, atas prestasinya menyabet juara ke-2 Kejuaraan Karate Provinsi Banten VII Tahun 2023.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah menunjukkan kinerja baik, hari ini kita berikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus dan kepada Bhabinkamtibmas yang sudah membawa nama baik Polri khususnya Polres Tangsel, ” terang AKBP Faisal selaku inspektur apel dalam apel bersama tersebut.
Dia menambahkan, kepada rekan Polres dan Polsek yang sudah melaksanakan kinerja maksimal baik pengungkapan dan pencegahan agar para kepala satuan maupun Kapolseknya ajukan untuk diberikan penghargaan.
Faisal juga berpesan kepada seluruh personel untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
“Saya berharap minimalkan atau hilangkan potensi permasalahan dalam tugas kita. Sebagai penjaga harkamtibmas saya berharap berbuatlah walaupun sedikit karena pasti ada dampaknya buat Polres.Jangan melakukan pelanggaran, jaga diri, jaga keluarga, jaga organisasi ini,” tutupnya.
Adapun piagam penghargaan Kapolres Tangerang Selatan diberikan terhadap, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, bersama 8 personel lainnya berdasarkan surat keputusan Nomor: KEP/90/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas prestasi berhasil mengungkap kasus penipuan emas palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP mengamankan 6 tersangka dan BB 190,74 gram emas palsu.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Fathurroji, bersama 6 personel lainnya Berdasarkan surat keputusan Nomor: KEP/93/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 atas prestasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP mengamankan 2 orang tersangka.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu