TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Polisi Perberat Ancaman Hukuman Suami Aniaya Istri

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Jumat, 28 Juli 2023 | 07:15 WIB
Polres Tangsel memberikan ancaman human tambahan kepada pelaku KDRT yang menganiaya istrinya yang sedang hamil.(dra)
Polres Tangsel memberikan ancaman human tambahan kepada pelaku KDRT yang menganiaya istrinya yang sedang hamil.(dra)

SERPONG-Pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) di Serpong Utara yakni, BD (38) diancam hukuman tambahan. BD tidak hanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menambahkan ayat 2 dari Pasal 44 setelah menimbang hasil visum luka-luka korban yang merupakan istri pelaku.

 Pasal 44 ayat 2 itu berbunyi, Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

 "Kami sudah tambahkan dengan ayat 2 pada Pasal 44 ini. Itu untuk luka-lukanya, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Iptu Siswanto, Kamis (27/7).

 Terkait ancaman pembantaian yang disampaikan BD terhadap TM, polisi menilai tidak masuk dalam unsur pemberatan ancaman hukuman.

 Sebab, pengancaman melalui pesan suara itu dikirim BD sebelum kasus KDRT terungkap.  Sehingga terkait pengancaman tersebut dinilai hal yang diluar kasus tersebut.

  "Enggak, karena itu hal yang berbeda. KDRT itu kan kekerasan dalam rumah tangga, karena pasalnya 44, maka fisik yang kami ke depankan, kan gitu,"  ujarnya.

 Diketahui, peristiwa KDRT di Cluster Diamond Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (12/7). Tersangka tega menyeret TM meski di hadapan para warga sekitar.

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Di Ciputat Timur

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 17 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

05
Maling Bobol Toko Laptop Di Ciputat

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Bekasi Selasa 17 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

07
09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit