Polisi Perberat Ancaman Hukuman Suami Aniaya Istri
SERPONG-Pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) di Serpong Utara yakni, BD (38) diancam hukuman tambahan. BD tidak hanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menambahkan ayat 2 dari Pasal 44 setelah menimbang hasil visum luka-luka korban yang merupakan istri pelaku.
Pasal 44 ayat 2 itu berbunyi, Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
"Kami sudah tambahkan dengan ayat 2 pada Pasal 44 ini. Itu untuk luka-lukanya, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Iptu Siswanto, Kamis (27/7).
Terkait ancaman pembantaian yang disampaikan BD terhadap TM, polisi menilai tidak masuk dalam unsur pemberatan ancaman hukuman.
Sebab, pengancaman melalui pesan suara itu dikirim BD sebelum kasus KDRT terungkap. Sehingga terkait pengancaman tersebut dinilai hal yang diluar kasus tersebut.
"Enggak, karena itu hal yang berbeda. KDRT itu kan kekerasan dalam rumah tangga, karena pasalnya 44, maka fisik yang kami ke depankan, kan gitu," ujarnya.
Diketahui, peristiwa KDRT di Cluster Diamond Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (12/7). Tersangka tega menyeret TM meski di hadapan para warga sekitar.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu