TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Di Momen Penetapan DCS

KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana

Oleh: Farhan
Senin, 31 Juli 2023 | 11:35 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto : Ist
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan narapidana korupsi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan diumumkan, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan dan masukan, tentang bacaleg yang masuk DCS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mempermu­dah pendataan bacaleg oleh partai politik (parpol). Termasuk, pencantuman status hukum untuk mantan narapidana (napi) korupsi.

“Contohnya, orang yang tidak pernah tersangkut perkara pidana sama sekali, saat diklik hasilnya tidak punya status hukum,” kata Hasyim dalam keterangan­nya, kemarin.

“Selanjutnya, mantan terpidana, maka ada syarat-syarat yang harus diunggah. Dan bila diklik, pasti ada keterangan man­tan terpidana, termasuk surat keterangan dari pengadilan,” sambung Hasyim.

Hasyim memastikan, para bacaleg yang terdaftar sebagai mantan napi korupsi akan diberitahukan ke publik. Waktunya, kata dia, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DDS). “Pasti diumumkan statusnya,” tandasnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menambahkan, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023. Di masa ini, kata dia, masyarakat diperke­nankan untuk memberikan tanggapan dan masukan soal persyaratan bacaleg.

“Saat ini proses DCS masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen perbaikan persyaratan bacaleg,” ujar Idham.

Idham menjelaskan, hal itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam lampiran surat keputusan tersebut, lanjut Idham, jadwal kegiatan tahapan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan bacaleg ada enam tahapan. Tahap pertama, verifikasi aministrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dilakukan pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

“Kemudian, dilanjut dengan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg pada 24 Juni sampai 25 Juni 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Idham, tahapan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Lalu, Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bacaleg dilakukan pada 10 Juli hingga 31 Juli 2023.

“Setelah itu, KPU akan melakukan peny­usunan hasil akhir verifikasi administrasi do­kumen persayaratan bacaleg pada 1 Agustus sampai 4 Agustus 2023,” jelasnya.

Terakhir, kata Idham, KPU akan menyampaikan hasil akhir vermin doku­men persyaratan bacaleg pada Jumat, 4 Agustus - Minggu, 6 Agustus 2023. Dia mengatakan, pada pencermatan DCS pergantian bacaleg dimungkinkan selama mendapat persetujuan dari pimpinan par­pol tersebut. Bahkan, pergantian bacaleg bisa dilakukan hingga masa pencermatan daftar pemilih tetap (DCT).

“Tapi pergantian bacaleg yang baru itu tidak serta merta langsung membuat bacaleg langsung Memenuhi Syarat (MS),” kata dia.

Idham menyebut, KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan kepada bacaleg pengganti. Kata dia, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg pengganti sama dan harus terpenuhi semuanya.

“Jadi, dokumennya baru karena baca­legnya baru, baru diajukan dalam daftar,” tutup Idham.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo