Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Senjata Kekuasaan
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Menurutnya, kewenangan yang luas dalam perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat.
Habiburokhman menegaskan, aturan tersebut jangan sampai membuka celah penyalahgunaan kewenangan maupun kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
“Pengaturan kewenangan perampasan aset harus disusun dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Hal tersebut, kata dia, perlu menjadi pertimbangan ketika Indonesia membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi harus kita pertimbangkan juga, apakah dalam pelaksanaannya nanti, aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” ujarnya.
Karena itu, Habiburokhman menilai kewenangan yang diberikan melalui RUU Perampasan Aset harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan hukum tidak digunakan demi kepentingan tertentu, terlebih sebagai instrumen politik untuk menekan pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” tegasnya.
Habiburokhman mengatakan, kekhawatiran tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Ia berharap aturan yang nantinya disahkan benar-benar memperkuat penegakan hukum, bukan justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tandas Habiburokhman.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu






