Bejat, Ayah di Tangerang Nekat 2 Kali Cabuli Anak Tirinya
RAJEG - Seorang pria di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, S (29), diamankan polisi usai memperkosa anak tirinya yang berinisial N (17). Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah memperkosa anak tirinya itu sebanyak dua kali.
"Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun, Jumat (4/8/2023).
S nekat memperkosa anak tirinya itu saat korban tengah tertidur pulas di dalam kamarnya. Ia pun langsung melakukan aksi bejatnya tersebut.
Mengetahui hal tersebut, korban sempat berusaha untuk melawan pelaku.
"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," jelasnya.
Korban tidak langsung menceritakan kejadian itu ke ibunya. Korban kemudian bercerita kepada saudaranya dan mendatangi S pada Jumat (28/7) lalu.
"Pada saat itu, tersangka S mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," ucapnya.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan S usai menerima laporan dari masyarakat. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu