TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Ayah di Pandeglang Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Pelaku Diamankan Polisi

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 08 April 2026 | 15:07 WIB
EL Ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil kini diamankan polisi. Foto : Ist
EL Ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil kini diamankan polisi. Foto : Ist

PANDEGLANG – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial EL (32), warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

 

Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan dan mengalami trauma psikologis. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait.

 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak Februari 2025.

 

Menurutnya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap kerap mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melampiaskan perbuatannya kepada korban.

 

“Korban merupakan anak tunggal. Sementara ibunya dalam kondisi disabilitas,” ujar IPDA Widianto, Rabu (8/4/2026).

 

Selama kejadian berlangsung, korban disebut sering mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.

 

Kasus ini terungkap setelah seorang guru mencurigai adanya perubahan perilaku dan kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Labuan dan dilimpahkan ke Polres Pandeglang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kerap melakukan perbuatannya di rumah saat kondisi sepi atau ketika istrinya tidak berada di tempat.

 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bnn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit