Porsi Makanan Kurang, Gugat Resto Rp 78,5 Miliar
MEKSIKO - Frank Siragusa menggugat restoran yang menjual makanan khas Meksiko, taco, karena pesanan yang dibelinya tidak satu porsi. Tak tanggung-tanggung, dia menggugat resto itu untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 78,5 miliar
Sebelumnya, September 2022, Siragusa membeli taco di restoran tersebut seharga 5,49 dolar AS atau sekitar Rp 83 ribu. Namun, pesanan itu tak seperti harapannya.
Menurut pria asal Ridgewood, Queens, AS itu, isian taco yang dipesannya hanya setengah porsi. Siragusa tidak terima. Dia menggugat resto tersebut. Dilansir Dailymail, kemarin, dia menilai resto itu menyesatkan pelanggan.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, AS, Senin (31/7), Siragusa menuduh resto itu menipu konsumen. Dalam gugatan itu, Siragusa juga menyertakan foto yang menunjukkan makanan yang penuh dengan daging sapi, keju, dan sayuran merah dan hijau cerah. Foto itu lalu disandingkan dengan foto bentuk fisik dari makanan yang dibelinya, dan yang dibeli pelanggan lain yang beda dengan iklan.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu