Kemlu Pulangkan 9 Korban TPPO Online Scamming Dari Yangon, Myanmar
MYANMAR - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memulangkan sembilan WNI yang terindikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Yangon, Myanmar ke Indonesia, pada Jumat (4/8), didampingi Chargée D'affaires KBRI Yangon.
Sembilan WNI itu terdiri dari 2 wanita, 7 laki-laki. Berdasarkan daerah asalnya, 3 orang berasal dari Sumatera Utara, 2 dari Jawa Tengah, 1 dari Banten, 1 dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 orang dari Bali, dan 1 dari Jawa Barat.
Sembilan WNI tersebut dieksploitasi oleh perusahaan yang mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Berkat koordinasi dengan otoritas setempat, sembilan WNI tersebut berhasil keluar dari perusahaan. Mereka ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy, sembari menjalani proses pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, sembilan WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon, setelah menyelesaikan proses asesmen.
KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan, selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
Sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing, sembilan WNI tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Kementerian Sosial, untuk menjalani proses rehabilitasi.
KBRI Yangon senantiasa berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk, di tengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di Myanmar.
Pemerintah RI senantiasa mengimbau masyarakat Indonesia, agar berhati-hati dalam menerima tawaran kerja, yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu