TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Palsukan Izin Tambang, Anggota Komisi I Ismail Thomas Ditersangkakan Kejagung

Laporan: AY
Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Korps Adhyaksa langsung menahan politisi PDI Perjuangan tersebut. 

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mantan Bupati Kutai Barat itu diduga membuat dokumen palsu untuk memenangkan perkara di pengadilan.

Ketut menjelaskan, Kejagung sebelumnya menyita tambang  yang merupakan aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.

PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat. PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan kemudianmemutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.

Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

"Kita dikalahkan, ketika kita cek, ternyata dokumen semuanya palsu," tutur Ketut. 

Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Dia dijerat Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo