Kasus Dokumen WNA: KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal Biro Jasa ke Oknum Imigrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik setoran ilegal dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Setoran tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) berjalan lancar tanpa hambatan.
Temuan itu terungkap dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, biro jasa diduga diminta menyerahkan uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika tidak, pengajuan dokumen seperti KITAS, KITAP, dan izin keimigrasian lainnya disebut diperlambat atau tidak diproses.
Nominal setoran bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis layanan yang diurus.
KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari kantor imigrasi daerah ke tingkat pusat. Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan PPATK yang menemukan dugaan aliran dana tidak wajar senilai ratusan miliar rupiah.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




