TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

862 Bidang Tanah Milik Pemkot Belum Bersertifikat

Terkendala Berkas Serah Terima

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 16 Agustus 2023 | 07:15 WIB
Kantyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel melakukan jump apers, terkait program kinerja yang tengah dilakukan saat ini.(dra)
Kantyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel melakukan jump apers, terkait program kinerja yang tengah dilakukan saat ini.(dra)

SERPONG-Sebanyak 862 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum bersertifikat. Saat ini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel terus kerja keras untuk merampungkan sertifikat bidang tanah tersebut.

 Hal itu diungkap Kasi 2 Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Tangsel, Koswara. Dia menyebut, ratusan bidang tanah aset Pemkot yang belum bersertifikat itu berdasarkan data dari bidang aset Pemkot Tangsel.

“Ada 862 bidang. Itu yang kita harus kejar jadi sertifikat,” kata Koswara.

 Koswara menerangkan, dari ratusan aset bidang milik Pemkot Tangsel itu belum bersertifikat karena terkendala berkas serah terima dari pengembang serta berkas lainnya yang berkaitan dengan aset tersebut.

 “Kendalanya, Pemkot punya data, tapi bukti pelepasan dari pengembang ke Pemkot belum lengkap. Karena banyak juga limpahan dari yang lama-lama sebelum Kota Tangsel berdiri,” terangnya.

 Koswara menyebut, kendala tersebut merupakan masalah lama saat penyerahan aset lahan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Pemkot Tangsel saat pemekaran wilayah.

 Proses sertifikasi lahan milik Pemkot Tangsel itu kini terkendala karena banyak pengembang yang sudah tak diketahui keberadaanya.

 Tetapi, saat ini, BPN Tangsel berupaya meminimalisir kesalahan serupa dengan terlibat saat proses penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) dari pengembang. “Sekarang ini memang ketika ada serah terima PSU kita dilibatkan, sebelumnya tidak dilibatkan,” ungkapnya.

  Koswara menjelaskan, dari 862 bidang milik Pemkot Tangsel yang belum bersertifikat itu di antaranya digunakan untuk bangunan sekolah mulai dari SD, SMP, hingga SMA. “Ada juga aset bidang yang digunakan perkantoran pemerintahan,” jelasnya.

 Soal sertifikasi lahan itu, Koswara menerangkan, tahun ini BPN Tangsel menargetkan 3 kelurahan sebagai kelurahan peta lengkap. Di antaranya Kelurahan Kademangan, Cilenggang dan Serpong.

 “Meskipun ada lahan yang bersertifikat, paling tidak data yang ada di kelurahan tersebut sudah terpetakan. Baru nanti apabila yang belum terbit sertifikat tahun berikutnya akan dilengkapi,” sambungnya.

 Kepala Kantor BPN Tangsel, Shinta Purwitasari mengatakan, proses kelurahan peta lengkap itu akan dilakukan secara bertahap hingga bisa semua kelurahan di Tangsel masuk sebagai peta lengkap.

 “Di Tangsel ada 54 kelurahan, tahun ini kita mulai dari 3 kelurahan dulu untuk dijadikan kelurahan peta lengkap. Sambil bertahap menyelesaikan persoalan tanah di Tangsel,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo