Jaksa Agung Perintahkan Proses Hukum Capres Dkk Ditunda Hingga Pemilu Selesai

JAKARTA - Menjelang gelaran pemilu serentak 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada).
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujar Jaksa Agung melalui keterangan resminya yang diterima awak media pada Minggu (20/8).
Menurut Burhanuddin, memorandum ini dilakukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Arahan juga diberikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen (Jamintel) untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Juga, melakukan langkah-langkah strategis, untuk menciptakan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya, segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Dan, segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," perintah Burhanuddin.
Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung memerintahkan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum.
Baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum.
Burhanuddin mengingatkan, dalam perhelatan Pemilu, Kejaksaan memegang sikap tegas untuk berlaku netral.
Hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023, untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," tegas Burhanuddin.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu