Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengecam tindakan Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Kemurkaan Panglima disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8).
Kata Julius, Panglima akan mengawal kasus ini hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat. "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.
Dia melanjutkan, Praka RK pasti dipecat dari TNI. Saat ini, Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral di dunia maya. Praka RM dinarasikan menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu