TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wujudkan Pasar Dengan Tata Kelola Lebih Baik

DPRD Inisiasi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Rabu, 30 Agustus 2023 | 06:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat. Raperda tersebut diusulkan agar nantinya dalam penataan dan pengelolaan pasar memiliki payung hukum yang kuat, dan berpihak kepada pedagang serta konsumen di pasar rakyat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butat Butar mengatakan, Raperda tersebut baru saja masuk dalam usulan. Pihaknya baru menggelar rapat pertama penyusunan Raperda bersama beberapa ahli, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (29/8).

Ledy menerangkan, ada beberapa poin utama yang menjadi tujuan diusulkannya Raperda tersebut. Seperti mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan profesional dengan tetap mengutamakan pelayanan publik yang optimal.

“Tujuan lainnya meningkatkan perekonomian yang berdampak pada kesejahteraan pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya. Meningkatkan peran dan pelayanan pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif dan memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya,” ungkap Ledy usai menggelar rapat perdana pembahasan Raperda tersebut.

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan pasar rakyat, nantinya akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

Dalam peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pasar rakyat, Ledy mengatakan, akan meliputi implementasi manajemen pengelolaan pasar rakyat yang profesional, fasilitas akses penyediaan barang dengan mutu yang baik sesuai standar harga yang bersaing.

“Nantinya dalam regulasi ini juga akan mengatur fasilitas-fasilitas yang memang harus dipenuhi oleh pasar rakyat, sebagai penunjang kenyamanan dan keamanan pasar,” paparnya.

Ledy menegaskan, nantinya dengan adanya regulasi tersebut akan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Jadi tujuan garis besar diusulkannya Raperda ini, untuk memberikan layanan terbaik, serta kemudahaan bagi masyarakat dalam melakukan perdagangan dan belanja di pasar rakyat. Tinggal nanti kita menambahkan muatan lokal dalam Raperda ini, dan ini masih kita diskusikan,” pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 09 Mei 2025
Berita Populer
01
Juara Liga Italia 2025 Napoli Ditantang Genoa

Olahraga | 1 hari yang lalu

02
Golek Buta FC Bukan Tim Kaleng-kaleng

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 10 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Ajang Dejan FC Panaskan Mesin Songsong Liga 3

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
2 Lokasi SIM Keliling Depok Sabtu 10 Mei 2025

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit