TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Dilaporkan Ke Bawaslu

Pak Zul Masih Direpotin Percikan Minyak Goreng

Oleh: US/AY
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:15 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Futri Zulya Savitri saat berada di pasar tradisional di daerah Lampung. (Ist)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Futri Zulya Savitri saat berada di pasar tradisional di daerah Lampung. (Ist)

JAKARTA - Sejumlah lembaga pemantau pemilu akhirnya melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bawaslu. Ketum PAN itu dilaporkan lantaran sudah mengampanyekan anaknya: Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak goreng murah di Lampung. Pak Zul masih direpotin percikan migor.

Pelapor ini adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Mereka datang ke Kantor Bawaslu di Jakarta, kemarin.

Kepada wartawan, Alwan meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitasZul di Lampung, pada 9 Juli lalu. Alwan menyebut ada dugaan pelanggaran praktik kampanye yang dilakukan Zul. Yaitu dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara, indikasi politik uang.

Alwan menyebutkan, Zul juga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal maka ditindak pidana. Selain itu, Zul melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

“Karena jadwalnya kan belum ada berarti disebut sebagai dimensi kampanye yang di luar jalur,” ujarnya.

Laporan ini adalah buntut dari Zul membagikan minyak goreng bermerk Minyakita secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam potongan video yang beredar, Zul meminta warga yang datang untuk membeli tak perlu membayar. Sebab minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya Futri Zulya Savitri. Ia pun ikut mempromosikan anaknya, yang akan ikut Pemilu 2024. Video Zul saat mempromosikan anaknya itu beredar luas hingga menuai kritik.

Bagaimana tanggapan Bawaslu? Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty berjanji, akan mengkaji laporan tersebut. Dia menerangkan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.

Dari hasil kajian, Bawaslu akan lakukan rapat untuk menentukan apakah benar Zul melakukan pelanggaran atau tidak.

“Jadi harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas, karena yang ditindak kan peserta Pemilu, sekarang kita dalam situasi peserta Pemilu belum ada,” kata Lolly kepada di Kantor Bawaslu, kemarin.

Menanggapi laporan tersebut petinggi PAN jadi agak sewot. Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menyatakan, silakan saja kami mau melaporkan. Karena itu bagian dari hak. Ia pun meminta Bawaslu mencermati laporan tersebut dengan baik dan hati-hati.

Namun, menurut Saleh, laporan tersebut sangat tidak berdasar, karena kegiatan yang dilakukan PAN di luar tahapan Pemilu.

"Kalau belum masuk tahapan Pemilu, itu tidak dapat dikatakan melanggar. Nanti kalau sudah ada tahapannya, baru aturan yang disebut itu bisa diterapkan,” kata Saleh, kemarin.

Di jagat Twitter topik ini jadi perbincangan warganet. Macam-macam manuvernya. Akun @aviation603 ikutan heran dengan laporan ini. “Emang dah masuk masa pemilu?” tanyanya. Senada disampaikan @abdulra84. Menurut dia, karena saat ini belum ada yang resmi menjadi peserta pemilu baik pemilu maupun Pilkada, jadi Zul akan aman-aman saja.

Sementara @indonesiaFaried penasaran bagaimana nasib Zul. “Apakah akan terus direpotin minyak goreng, mari kita lihat saja apa hasil akhirnya,” cetusnya.

Akun @ridaf19 mendukung laporan terhadap Zul ini. Kata dia, ini bukan soal pasal mana yang dilanggar. Bukan soal laporan ini nantinyaditolak atau diterima, ditindaklanjuti atau tidak. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo