Akhirnya, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu iPhone Segera Diadili
JAKARTA - Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian hingga Rp 35 miliar, akan segera menjalani persidangan. Berkas perkara Rihana dan Rihani pun dinyatakan lengkap.
"Sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (31/8/2023).
Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya tertangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7).
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Saat ini (Kamis) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," ucapnya.
Kasus tersebut berhasil terungkap usai polisi menerima 18 laporan dari berbagai polres terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Si kembar Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP, serta UU ITE lantaran mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu