Nama-nama Perusahaannya Sudah Dikantongi
Pabrik Pemicu Polusi Udara Bakal Ditutup
JAKARTA - Pemerintah siap menindak tegas pabrik yang ogah mengurangi emisi gas buangnya. Nama perusahaan yang dianggap menyebabkan polusi udara sudah di kantong. Kalau masih bandel, siap-siap perusahaannya bakal ditutup.
Presiden Jokowi bakal memberikan sanksi tegas berupa penutupan pabrik bila pabrik tersebut tak mau mengurangi emisinya.
“Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah menyampaikan,” kata Jokowi di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Untuk memperbaiki emisi industri, Pemerintah meminta pabrik-pabrik memasang scrubber. Bila mereka menolak, pabrik bakal ditutup.
“Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali,” tegas Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, ada sanksi berupa penutupan tempat usaha bagi pabrik yang menyumbang emisi besar dan menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Pemerintah bakal memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada pabrik-pabrik yang lalai menurunkan kadar polutan dari aktivitas kerjanya.
Pasalnya, asap yang dikeluarkan melalui cerobong-cerobong asap pabrik ditengarai menjadi salah satu penyebab kualitas udara di Jabodetabek semakin memburuk.
“Kalau kita sudah ingatkan tiga kali ke mereka tapi tidak memenuhi juga, kita tutup (pabriknya),” ancam Luhut.
Kondisi udara Jakarta hingga saat ini masih memprihatinkan. Data Air Quality Index (AQI) menyebut, kualitas udara di Ibu Kota dalam sepekan berada di kisaran angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polutan utama PM 2.5.
Luhut mengatakan, ada dampak bahaya bagi masyarakat jika terus menerus menghirup polusi udara dengan kualitas buruk.
Karena dengan kadar PM2.5 itu, kau bisa kena jantung, kanker, gangguan pernapasan. Penyakit ini kan tidak kenal lintas pangkat atau jabatan. Siapa pun, mau menteri, jenderal, bahkan presiden bisa kena,” tegasnya.
Selain industri, masyarakat umum juga akan diberikan sanksi jika kendaraan pribadi miliknya gagal dalam lulus uji emisi sebanyak tiga kali beruntun. Mereka akan dilarang melintas di jalan raya.
“Pokoknya macam-macam sanksinya. Ini sudah dirumuskan,” ucap Luhut.
Dia meminta kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan yang akan diterbitkan Pemerintah guna menekan pencemaran udara di Jabodetabek. Pemakaian masker juga akan diwajibkan kembali setelah pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ada 161 industri yang teridentifikasi sebagai sumber polusi udara. Dari 161 perusahaan, 11 di antaranya sudah ditindak.
Siti awalnya menerangkan, tim KLHK sudah melakukan operasi ke lapangan untuk penegakan hukum terhadap sumber pencemaran udara. Terutama industri pembangkit listrik.
Menurutnya, ada 351 perusahaan industri mulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Dari 351 perusahaan itu, 161 di antaranya teridentifikasi sebagai sumber pencemaran udara.
Sebagai sumber pencemar, pihaknya telah melakukan identifikasi sebanyak 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di Kementerian.
“Misalnya, yang selalu konsisten yang tidak sehat di Sumur Batu dan Bantargebang itu ada 120 unit usaha,” jelas Siti.
Kemudian, Lubang Buaya 10, Tangerang 7, Tangerang Selatan 15, Bogor ada 10, yang sudah dilakukan penindakan sampai 24 dan disanksi administrasi 11 entitas.
“Kami akan melanjutkan 4 sampai 5 minggu lagi,” sambungnya.
Siti mengatakan, industri di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, terdapat sejumlah industri aktif yang konsisten berpotensi menyebabkan polusi. Untuk itu, pihaknya akan melakukan observasi indeks pencemaran udara.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu