TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sisa Setahun Lagi

Wapres Genjot Sertifikasi Halal

Oleh: Farhan
Rabu, 06 September 2023 | 07:54 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ist
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah hanya punya waktu satu tahun lagi untuk menyelesaikan kewajiban sertifikat halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau semua pihak masif melakukan sertifi­kasi halal.

“Tersisa waktu satu tahun lagi untuk menyelesaikan kewajiban sertifikat halal seluruh produk di Indonesia,” kata Wapres dalam keterangan resminya saat mengisi acara LPPOM MUI Halal Award 2023, kemarin.

Eks Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini mengaku punya tiga cara untuk melakukan percepatan sertifikasi halal ter­hadap produk-produk yang beredar di Indonesia.

Pertama, diseminasikan in­formasi mengenai pendalaman materi tentang keharusan men­cantumkan label halal.

“Masifkan peningkatan literasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal,” ingatnya.

Kedua, tingkatkan kualitas sumber daya manusia dengan kompetensi sertifikasi halal yang mumpuni, dan disertai dengan kecekatan dan kemudahan layanan melalui peman­faatan teknologi digital.

Ketiga, demi tercapainya tar­get 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, kerja sama dengan para pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan.

“Perkukuh kolaborasi dan sinergi lintas pemangku ke­pentingan. Sisihkan dahulu kepentingan sektoral, agar target percepatan sertifikasi halal dapat dicapai tepat waktu,” harapnya.

Ma’ruf optimistis, kebutuhan produk halal akan menjadi tren kompetitif dalam perdagangan internasional.

Menurut Sang Kiai, bertambahnya populasi dunia dan berkembangnya gaya hidup halal akan mendorong peningkatan konsumsi produk halal.

“Peluang dan potensi besar permintaan produk halal ini mesti kita rebut bersama agar memberi sumbangan signifikan bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menyiapkan tujuh strategi untuk menyongsong kewajiban sertifi­kasi halal 2024.

Ketujuh strategi tersebut, yaitu membentuk tim internal untuk menyusun pedoman komuni­kasi dan sosialisasi lintas ke­menterian/lembaga juga lintas asosiasi pelaku usaha, BPJPH akan melakukan pensertifikasian untuk produk, mulai dari industri hulu hingga hilir.

Kemudian, memperkuat jejaring UMKM yang siap go international, fasilitasi sertifikasi halal melalui APBD 2024, membentuk unit organisasi BPJPH di daerah, mewujudkan teknologi berbasis Artificial Intelligence dan Blockchain dalam melakukan tracing produk halal, serta membentuk forum halal global lintas otoritas.

“Ke depan, BPJPH akan jauh lebih kolaboratif, inklusif dan partisipatif dalam melakukan akselerasi di tiap lini layanan,” bebernya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Se­luruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengkhawatirkan industri kecil menengah tidak bisa memenuhi kewajiban serti­fikasi halal karena waktu mepet.

Adhi meyakini, wajib sertifikasi halal bisa dicapai oleh industri kelas menengah atas. Na­mun, beda dengan industri kecil yang memiliki banyak tantangan.

“Untuk menengah besar harusnya tidak masalah dan 2024 saya yakin bisa semuanya bersertifikasi halal. Masalahnya, usaha kecil ini kan yang jumlahnya jutaan,” ungkapnya.

Menurutnya, tantangan utama wajib sertifikasi halal bagi indus­tri kecil adalah jumlahnya yang banyak.

Adhi mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah industri kecil rumah tangga di Indonesia lebih dari 1,6 juta.

Sedangkan, industri menengah besar itu hanya sekitar 9 ribu. Itu pun sebanyak 7,2 ribu industri besar sudah tersertifikasi oleh BPJPH.

Tantangan kedua, kata Adhi, konsistensi dari pelaku usaha ke­cil atau rumah tangga. Dalam hal ini warung makan dan katering.

Sekadar informasi, realisasi target sertifikasi halal sepanjang 2022 jauh dari yang diinginkan.

MUI mencatat, pada 2022 hanya menggelar sidang peneta­pan halal untuk 105.326 laporan atau usulan pelaku usaha. Ber­banding jauh dari target Ke­menterian Agama yang ingin mencapai 10 juta sertifikasi halal hingga 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo