Masa Tanggapan DCS Selesai, KPU Tangsel Tak Terima Laporan Soal Caleg
SETU - Setelah menetapkan sebanyak 702 bakal calon legislatif (bacaleg) ke dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang, KPU tangsel tidak menerima aduan atau tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan.
Ajat Sudrajat, kepala divisi teknis penyelenggaraan KPU Tangsel, menjelaskan bahwa hingga saat masa akhir tanggapan masyarakat terkait DCS, pihaknya tidak menerima adanya laporan.
“Selama ini ga ada ya, di masa tanggapan masyarakat juga ga ada Alhamdulillah, bukan berarti kita mengharapkan ada tapi memang faktanya di masa tanggapan masyarakat ini ga ada yang menanggapi bahwa ada salah satu caleg yang seumpama pernah dijatuhi pidana dengan ancaman 5 tahun itu ga ada,” kata Ajat saat diwawancara, Rabu (6/9/2023).
Pada masa itu, masyarakat dapat memberikan informasi jika terdapat bacaleg yang melanggar ketentuan terkait Pemilu 2024. Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari kisruh perdebatan politik usai Pemilu 2024 digelar.
“Harapan kita kenapa setelah diumumkan DCS itu langsung masa tanggapan masyarakat, jadi masyarakat bisa melaporkan, baik masyarakat maupun peserta. Jadi tidak ada lagi bermain ketika terpilih seumpama baru tuh kisruh dibongkar-bongkar kan bisa,” jelasnya.
“Alhamdulillah selama ini tanggapan masyarakat kita ga ada yang menanggapi dari 702 caleg ini se-Tangsel,” sambung Ajat.
Selanjutnya, tahapan pelaksanaan pemilu akan memasuki tahap penetapan daftar calon tetap (DCT). Sebelum disahkan, partai pun diperbolehkan melakukan pencermatan DCT pada 24 September mendatang.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu