Selain Bakal Ditilang
Kendaraan Tak Uji Emisi Kudu Bayar Parkir Mahal
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya. Jika belum atau tidak lulus uji emisi, siap-siap bakal ditilang dan dikenai tarif parkir tinggi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.
Dijelaskan Ani, tarif disinsentif adalah pembayaran tarif parkir tertinggi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat uji emisi dan menggunakan transportasi publik,” kata Ani di Jakarta, Rabu (6/9).
Aturan disinsentif parkir terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bunyi aturan tersebut yakni, Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
“Setiap kendaraan yang belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ani.
Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan terhadap kendaraan roda dua.
Ani yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini partisipasi atau kesadaran warga melakukan uji emisi baru 5 persen. Data Dinas Lingkungan Hidup mencatat jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta. Dan sebanyak 17 juta di antaranya adalah kendaraan di luar mobil penumpang.
Untuk memfasilitasi pemilik kendaraan melakukan uji emisi, Pemprov DKI menggandeng Astra menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan pelanggan. Kegiatan ini sudah dimulai sejak 4 September dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2023. Ani berharap, uji emisi gratis bagi pelanggan Astra ini dapat membantu mengurangi polusi udara.
Dia juga mendorong perusahaan atau pemangku kepentingan lain peduli dan turut berpartisipasi dalam menurunkan polusi udara di Jakarta.
Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi uji emisi gratis untuk kendaraan para pelanggan di sejumlah bengkel dealer Astra yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
“Ada 45 bengkel dealer Astra yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tersebar di sejumlah titik, yang dapat melayani uji emisi kendaraan pelanggan Astra secara gratis dengan melakukan reservasi terlebih dahulu,” ujar Riza.
Lokasi uji emisi gratis tersebut, lanjut Riza, tersebar di bengkel Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, Lexus dan Astra Motor. Selain itu, terdapat tiga outlet Astra Otoservice dan dua outlet Shop & Drive yang siap melayani pelanggannya untuk uji emisi kendaraan secara gratis. Informasi lokasi lebih lanjut dapat diakses melalui https://bit.ly/DaftarUjiEmisiGratisAstra.
Sebagai bagian dari komunitas warga Jakarta, Riza bilang, Astra turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung Pemerintah mengurangi dampak cuaca ekstrem yang terjadi di Jakarta dan mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.
“Semoga usaha bersama ini memberikan dampak baik bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar,” harap Riza.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Gilbert Simanjuntak, mendukung penerapan tarif disinsentif parkir. Menurut Gilbert, Pemprov DKI memang harus mengambil langkah cepat untuk menuntaskan polusi udara.
Selain menaikkan tarif parkir, dia mengusulkan tarif tol dinaikan di jam masuk dan pulang kerja.
Gilbert menilai, jumlah kendaraan di Jakarta sudah terlampau banyak. Maka, untuk menekan polusi, mobilitas kendaraan bermotor harus segera dibatasi.
“Jumlah kendaraan bermotor sangat mendesak untuk segera dibatasi melalui berbagai cara,” kata Gilbert.
Pembatasan kendaraan bermotor, lanjut politisi PDIP ini, juga bisa ditekan dengan menaikkan tarif pajak. Dia mendesak perbaikan sarana di sektor transportasi publik.
“Untuk solusi transportasi publik, yang paling cepat bisa dilakukan adalah penambahan armada dan perluasan trayek bus, uji emisi yang ketat dan mempercepat pembangunan LRT (Light Rail Transit) dan MRT (Mass Rapid Transit),” ungkapnya.
Anggota Komisi B ini juga meminta sosialisasi mengenai dampak polusi terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama Pemerintah mengatasi pencemaran udara.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu