TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi

Terkait Raperda APBD Perubahan 2023

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 14 September 2023 | 07:15 WIB
Ist.
Ist.

SETU-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Kota Tangsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

 Benyamin memberikan beberapa jawaban seperti tanggapan beberapa fraksi mengenai penurunan target Retribusi Daerah sebesar 30,11 persen atau sebesar Rp 43 miliar.

 “Dapat kami jelaskan, bahwa penurunan target Retribusi Daerah disebabkan adanya penyesuaian tarif Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Kementerian terkait. Sehingga kami di daerah harus ikut serta melakukan penyesuaian,” ungkapnya.

 Benyamin juga memberikan jawaban mengenai dampak dari Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terhadap peningkatan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian lokal lantaran secara umum APBD Kota Tangsel memberikan stimulus yang berdampak terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

 “Arah kebijakan yang  ditetapkan pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja perekonomian daerah, pelayanan umum  dan daya saing daerah,” jelasnya.

 Sedangkan, mengenai Pendapatan Asli Daerah, Benyamin mengatakan, bahwa Pemkot Tangsel juga berkomitmen untuk terus memaksimalkan berbagai sumber pendapatan daerah yang ada.

 Kemudian terkait kenaikan anggaran hibah yang diangap cukup besar, Benyamin menjelaskan, bahwa penambahan alokasi belanja hibah tersebut antara lain diberikan kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, usulan dari 20 badan atau lembaga pada tahun 2022 dan penyesuaian penerima hibah yang bersumber dari DAK non fisik.

 “Dimana dalam proses perencanaan dan penganggarannya telah memedomani Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial beserta perubahannya,” ungkapnya.

 Mengenai efisiensi anggaran dan fokus pada kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, Benyamin mengatakan, bahwa dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, telah dilakukan proses penelaahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan tersebut efektif dan efisien

 “Serta memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengurangi capaian target indikator program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.

 Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kota Tangsel.

 “Setelah ini akan dilakukan pembahsan lanjutan antar TAPD bersama dengan Banggar DPRD untuk penyempurnaan APBD Perubahan 2023,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo