TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:33 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. Foto : Ist
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. Foto : Ist

SERPONG – Polres Tangerang Selatan  memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal. Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp230 miliar itu disita dari jaringan distribusi yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang disalahgunakan.


"Kasus ini berhasil diungkap setelah penyelidikan yang dilakukan sejak April 2026 terkait peredaran obat keras daftar G," ujar Boy saat memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolsek Serpong, Selasa (4/8/2026).


Boy menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk apabila pelakunya berasal dari institusi Polri.
"Apabila ada anggota Polri yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan setiap informasi mengenai peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.


Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Serpong menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Kamis (30/4/2026) dini hari. Tim kemudian membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9606-Q yang diduga mengangkut obat keras ilegal dan menghentikannya di kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi itu, petugas kembali mengamankan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan.


Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni F (50), warga Purbalingga, Jawa Tengah, dan A (23), warga Nganjuk, Jawa Timur. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial H masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Menurut Suhardono, para pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Obat-obatan tersebut dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.


Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 46 juta butir obat keras daftar G dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah penyalahgunaan obat keras oleh sekitar 23 juta orang sekaligus memutus salah satu jalur distribusi obat ilegal di wilayah Jabodetabek.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit