TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Puluhan Bandar Ganja dan Sabu di Bogor Ditangkap

Oleh: Mg.1
Jumat, 15 September 2023 | 11:27 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Polisi berhasil mengamankan 23 bandar narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkotika pun turut diamankan.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu 14 hari.

"Dari perkara tersebut, telah ditangkap 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Jumat (15/9/2023).

"Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, Ekstasi 91 butir, sedian farmasi 5.090 butir, psikotropika 521 butir," lanjutnya.

Barang haram tersebut diedarkan di kawasan Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang. Mereka mendapatkan barang tersebut dari Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Para tersangka memiliki modus dengan cara menempel narkoba di sebuah tempat, lalu memberi petunjuk terkait lokasi tersebut kepada para pembeli.

"Kemudian melalui sistem COD (cash on delivery) atau bertemu langsung," jelas Fitra.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka nekat mengedarkan barang haram tersebut lantaran alasan ekonomi. Mereka pun berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2, ayat 1, Pasal 112 ayat 2, ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelasnya.

Diketahui, mereka telah mengedarkan narkotika selama kurang lebih dua bulan lamanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo