TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Laporan: AY
Selasa, 19 September 2023 | 20:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Perempuan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) malam.

Meski hendak ditahan, Karen yang mengenakan jilbab berwarna putih dan baju lengan panjang garis-garis hitam dengan dibalut rompi oranye tahanan KPK, masih mengumbar senyum.

Dia sempat menyapa wartawan sambil menyedekapkan kedua tangannya di dada, sambil mengumbar senyum.

Karen terus tersenyum saat digiring untuk "dipamerkan" dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK.

Firli menyebut, Karen mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CLL tanpa melakukan kajian, hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," tuturnya.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ungkap Firli.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata. LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).

"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," tandas Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 2 hari yang lalu

03
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Pilkada Di Jakarta, 1 Putaran Atau 2 Putaran

Nasional | 2 hari yang lalu

08
Tingginya Golput Pilkada 2024

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo