TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Korting Ganti Rugi Koruptor Dari 42 T Jadi 2,2 T

MA Ngecewain

Oleh: Farhan
Kamis, 21 September 2023 | 08:56 WIB
Surya Darmadi. Foto : Ist
Surya Darmadi. Foto : Ist

JAKARTA - Surya Darmadi, taipan sawit yang terseret kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang kembali jadi sorotan. Pemicunya, soal vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap bos Duta Palma Group itu. Dalam putusannya, uang ganti rugi yang harus dibayarkan, dikorting MA dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. Publik yang geram, rame-rame kritik putusan MA itu.

Vonis terhadap kasasi yang diajukan Darmadi dibacakan Kamis, (14/9). Bertindak sebagai oleh majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku Hakim Ketua dengan dua anggotanya Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.

Dalam putusannya, MA mengorting kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Darmadi menjadi Rp 2 triliun. Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42 triliun.

Sedangkan untuk hukuman penjara, hakim MA menaikkan 1 tahun. Yakni dari 15 tahun menjadi 16 tahun kurungan.

“Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Darmadi berupa hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 triliun.

Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor, Darmadi mengajukan banding. Namun di tingkat banding, Pengasilan Tinggi DKI justru memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Hingga akhirnya Darmadi mengajukan kasasi ke MA dengan hasil uang penggantinya dipotong.

Untuk diketahui, Darmadi merupakan terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit. Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Darmadi yang sempat hilang selama 8 tahun, akhirnya kembali ke Indonesia pada Agustus tahun lalu. Kejaksaan Agung menjemput Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta setelah menempuh perjalanan beberapa jam dari Taiwan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tidak ingin gegabah mengomentari putusan MA. Meski uang penggantiannya dikorting, hukumannya justru diperberat. Sebab itu, pihaknya akan mempelajarinya.

Kita nggak bisa berikan jawaban langsung, mau diapakan perkara ini. Kita butuh mempelajari apa dasar pertimbangan majelis memberikan hukuman itu. Karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya,” ujar Ketut di Gedung Bundar, kemarin.

Karena masih akan mempelajari, Kejagung pun belum bisa memutuskan langkah hukum apa yang diambil selanjutnya.

“Kita nggak bisa memberikan keterangan harus seperti apa ke depan,” aku Ketut.

Di dunia maya, putusan MA yang mengkorting puluhan triliun uang pengganti dari Darmadi menuai kritik. Warganet menyebut putusan MA itu sangat mengecewakan.

“Membuat kerugian negara, Rp 40 triliun bisa lolos? Hebat!” sesal @dimassoebrata. “39,8 T buat MA?” sindir @prasetyopeuru. “Hebat ya kortingnya banyak kali,” timpal @PresidenKopi. “Senangnya ...dapat diskon 95%...! Lazada kalah...” ledek @kkl988.

“Wow, kok bisa disunat dan bebas dari denda sih? Benar-benar nggak habis pikir,” sahut @mbaspill. “Gimana nggak berlomba untuk korupsi sebanyak-banyaknya jika seperti ini akhirnya,” timpal @Rahhh72.

Baca juga : Kowarteg Ganjar Bikin Ibu-Ibu Dari 30 RT Di Surabaya Rasakan Manfaat Senam Sehat

“Rp 42 trliun dimaafkan? Terlalu! Orang mencuri ayam saja digebukin sampai babak belur oleh petugas saat masuk lapas,” sambar @MYoessoef.

“Kukira pas kecil saja kita disunat. Ternyata, sudah kakek-kakek juga disunat,” sindir @SosialMediax. “Emang sebaik dan sehumble itu para hakim di negara ini,” sahut @DianDrianto.

“Dia beres dari bui 16 tahun juga duitnya masih ada Rp 42 triliun. Lah kita nggak dibui, 16 tahun kerja belum tentu kekumpul Rp 42 triliun,” kata @chesseycake.

“Yang kaya makin kaya, yang miskin makin tertindas,” pungkas @IgnatioRaf71484.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo