Ini Dia Sosok Mami Icha Tersangka Prostitusi ABG di Jakpus
JAKARTA - Seorang wanita yang merupakan muncikari berinisial FEA alias Icha (24), berhasil ditangkap polisi lantaran diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa wanita yang dikenal dengan sapaan Mami Icha itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Safri, Senin (25/9/2023).
Aksi Mami Icha yang merupakan seorang ibu rumah tangga, berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka diketahui mempekerjakan anak di bawah umur dengan menyediakan layanan seksual kepada pria hidung belang.
"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (23/9) lalu.
Dua anak perempuan berinisial SM (14) dan DO (15) pun menjadi korban dari Mami Icha yang membujuknya dengan bayaran.
"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah menjadi muncikari sejak April 2023. Ia pun nekat mengeksploitasi anak di bawah umur demi mendapatkan keuntungan.
"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ungkapnya.
Mami Icha diduga telah mempekerjakan sebanyak 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu