TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

JC Ditolak, Sony Sonjaya Tempuh Jalur LPSK dan Siap Ungkap 41 Nama dalam Kasus MBG

Reporter & Editor : AY
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:05 WIB
Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN. Foto : Ist
Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN. Foto : Ist

JAKARTA – Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, resmi ditolak Kejaksaan Agung.

Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum belum berhenti dan kini fokus mengupayakan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil jaksa. Namun, menurutnya, penolakan tersebut disayangkan karena berpotensi mempersempit ruang bagi kliennya untuk membuka informasi yang diyakini dapat membantu pengembangan perkara.


“Klien kami memiliki komitmen untuk menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya dan membantu proses penegakan hukum,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).


Krisna mengungkapkan, Sony siap memberikan keterangan terkait puluhan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan korupsi penjualan titik SPPG. Jumlah nama yang sebelumnya disebut sebanyak 26 orang kini berkembang menjadi 41 nama.
Selain kesaksian, Sony juga disebut telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyidikan.


Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan mengklaim seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. LPSK dijadwalkan melakukan pendalaman langsung terhadap Sony di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, perlindungan tersebut dibutuhkan agar kliennya dapat memberikan keterangan secara aman dan tanpa tekanan.


“Kami berharap proses penilaian dilakukan secara objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.


Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penolakan permohonan JC tidak berarti menghentikan pendalaman terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan Sony.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan setiap keterangan yang bernilai bagi penyidikan tetap akan dipelajari dan diverifikasi oleh penyidik.


“Semua informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan. Namun, mekanisme justice collaborator memiliki persyaratan tersendiri,” ujarnya.


Penyidik saat ini masih melakukan verifikasi atas sejumlah informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan pengadaan CCTV serta daftar nama yang muncul dalam proses pemeriksaan.


Sementara menunggu keputusan LPSK, pihak kuasa hukum menegaskan Sony tetap berkomitmen membuka fakta yang diketahuinya demi mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit