Polda Banten Tahan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Aktivis LSM di Lebak, Pelaku Lain Masih Diburu
LEBAK – Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis LSM di Kabupaten Lebak, Fuk Tjhong alias Uun. Keempat tersangka berinisial D, A, R, dan E kini telah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.
"Sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Maruli kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, tersangka D diduga berperan memerintahkan sejumlah anggota ormas untuk membawa korban, sedangkan tiga tersangka lainnya diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Uun.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, istri korban, serta tujuh saksi lainnya. Seluruh keterangan yang diperoleh masih terus didalami guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Maruli menegaskan, Polda Banten akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
"Kami akan menelusuri seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, baik yang melihat maupun yang ikut melakukan penganiayaan. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten," tegasnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum korban, dokumentasi kejadian, video yang beredar di media sosial, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti digital itu akan dianalisis untuk mengungkap fakta-fakta baru.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Uun dalam kondisi bertelanjang dada berada di dalam sebuah mobil. Dalam rekaman tersebut, korban tampak diinterogasi dan diminta mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga didatangi sekelompok orang, mengalami kekerasan, lalu dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Lebak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan ataupun terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Uun. Ia menegaskan tidak pernah memberikan instruksi maupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
"Saya tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan tindakan kekerasan terhadap Saudara Uun dan tidak pernah berkomunikasi terkait hal itu. Informasi yang beredar tidak benar," tegas Juwita.
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



