TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Caleg Partai Golkar Dapil Ciputat Diganti

KPU Cermati DCT

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 26 September 2023 | 07:00 WIB
KPU Kota Tangsle membuka tahapan Pencermatan DCT di Kantor KPU Kota Tangsel. Dalam proses pencermatan DCT ini parpl masih diberikan kesempatan untuk merubah Caleg.(dra)
KPU Kota Tangsle membuka tahapan Pencermatan DCT di Kantor KPU Kota Tangsel. Dalam proses pencermatan DCT ini parpl masih diberikan kesempatan untuk merubah Caleg.(dra)

SETU-KPU Kota Tangsel saat ini masuk tahapan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober mendatang. Dalam tahapan ini, KPU Kota Tangsel masih membuka ruang bagi partai politik (parpol) yang ingin mengubah Caleg, mulai dari pindah daerah pemilihan (dapil) dan juga mengganti nomor urut.

 Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, dalam masa pencermatan DCT ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan rapat bersama partai politik untuk memberitahukan mekanisme pengajuan perubahan Caleg.

 “Saat ini kita memasuki tahapan pencermatan DCT sampai 3 Oktober nanti. Jadi dalam masa pencermatan ini dilakukan sebelum nantinya KPU Kota Tangsel melakukan penyusunan dan pleno DCT untuk Pemilu 2024,” ungkapnya.

 Taufiq juga mengatakan, hingga saat ini, belum ada parpol mengajukan untuk perubahan Caleg dalam tahapan pencermatan tersebut. “Sampai saat ini belum ada yang mengajukan untuk perubahan DCT dari parpol manapun. Namun kemungkinan besar memang akan ada. Misalnya seperti ada Caleg dari Golkar di dapil Ciputat yang meninggal dunia, rencana akan ada pergantian Caleg,” ujarnya.

 Dia menergaskan, dalam permohonan pergantian atau perubahan Caleg tersebut, berkas yang diajukan sebagai persyaratan harus lengkap.

 “Misalnya ada Caleg yang mau diganti karena mengundurkan diri, maka berkas Caleg pengganti itu harus lengkap, karena masa perbaikan sudah lewat,” ujarnya.

 Sementara, Anggota KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menyampaikan kepada perwakilan parpol terkait KIRAB Pemilu Tahun 2024. Agar nantinya parpol ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut pada 18 sampai 25 November 2023.

 “Karena nantinya KPU Kota Tangsel akan mengadakan KIRAB 18 bendera partai politik dan juga mensosialisasikan kepada masyarakat di Kota Tangsel dan diharapkan parpol tingkat Kota Tangsel dapat membantu KPU dalam menyukseskan acara tersebut,” pungkasnya.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 22 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 22 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo