TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tangkap 2 Orang Penjual Motor Bodong di Depok, Surat Dipalsukan

Oleh: Mg.1
Selasa, 26 September 2023 | 11:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK - Polisi berhasil menangkap AS (21) dan MT (34), yang terlibat dalam kasus jual beli motor bodong dengan surat palsu di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku menjual motor bodong itu melalui media sosial Facebook. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi motor bodong tersebut dengan pembeli. 

"Pada tanggal 22 September 2023, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku AS sepakat bertemu dengan calon pembeli sepeda motor tersebut di Perum Citra Lake, Jalan Raya Bogor Jakarta, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok," kata Hadi melalui keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Diketahui, AS memalsukan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi F 2051 FA. Motor itu dijual dengan menggunakan STNK dan BPKB atas nama Nurhaya seharga Rp 8,3 juta. 

Lebih lanjut, Hadi juga menangkap pelaku MT yang bertugas mengubah warna motor yang akan dijual itu. 

"Selanjutnya pelaku MT turut diamankan di rumahnya di Perumahan Villa Gading Parung Blok P, No. 90, Pemekarsari, Parung, Bogor. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS mengaku sudah 3 kali membeli sepeda motor bodong melalui penadah berinisial AG. Selanjutnya, ia membeli STNK dengan model kendaraan serupa dari seseorang bernama Nurhaya. 

"Adapun pelaku AS mendapatkan STNK dan BPKB tersebut dengan membeli Rp 700 ribu kepada pemilik STNK dan BPKB saudari Nurhaya. Yang tujuannya, Noka, Nosin, nomor polisi sepeda motor Beat asli diubah sesuai STNK dan BPKB tersebut," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo