TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eyang “Sapu Jagad” Diciduk Polisi, Modus Gandakan Uang Berujung Dugaan Pelecehan Seksual Lansia

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:46 WIB
M ditangkap Polisi diduga melakulan pelecehan seks dan penggandaan uang. Foto : Ist
M ditangkap Polisi diduga melakulan pelecehan seks dan penggandaan uang. Foto : Ist

PAMULANG – Aparat Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial M (62), warga asal Yogyakarta yang mengaku sebagai “Eyang Sapu Jagad”, terkait dugaan pelecehan seksual bermodus ritual penggandaan uang.


Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, tersangka telah diamankan dan resmi ditahan sejak 5 Mei 2026.


“Tersangka sudah kami amankan terkait kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Wira, Jumat (8/5/2026).


Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan lanjut usia berinisial S (57), warga Tangerang Selatan. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk menggandakan uang dalam jumlah fantastis.


Pelaku meyakinkan korban bahwa uang Rp200 ribu bisa berlipat menjadi Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Korban yang percaya kemudian mengikuti ritual yang dilakukan tersangka di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamulang.
“Pelaku mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang. Saat ritual berlangsung, korban diduga mengalami pelecehan seksual,” jelas Wira.


Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sejumlah orang lain yang juga pernah mengikuti ritual serupa. Dari keterangan para saksi, korban menyadari adanya tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan pelaku.
Menurut polisi, tersangka diketahui memiliki sejumlah “pasien” yang mayoritas merupakan kalangan lanjut usia. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.


“Mayoritas pasiennya lansia. Kami masih melakukan pendalaman karena ada dugaan korban lainnya,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dikenal dengan sebutan “Eyang Sapu Jagad” dan menawarkan bantuan kepada orang-orang yang terlilit utang dengan janji bisa melipatgandakan uang mereka.


Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 414 dan Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik penggandaan uang maupun ritual supranatural yang menjanjikan keuntungan instan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Jika menemukan atau mengalami tindak pidana serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” tutup Wira.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit