Dua Maling Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi
SERPONG-Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di kawasan Serpong. Dua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) berhasil ditangkap aparat dari Polres Metro Tangerang Kota saat tengah menjalankan aksinya di siang bolong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3)) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan sebuah rumah makan di kawasan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Petugas Polres Metro Tangerang Kota yang memergoki pelaku saat kebetulan melintas di lokasi. Polisi mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Keduanya terlihat berkeliling sambil mengamati kendaraan Ioniq yang terparkir di sekitar lokasi. Aksi tersebut memicu kecurigaan petugas yang kemudian melakukan pemantauan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Muhammad Jauhari menjelaskan, bahwa setelah menemukan target, salah satu pelaku langsung turun dari motor dan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi.
“Pelaku dengan cepat memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Denny Mulyono (63), yang saat itu sedang berada di dalam rumah makan. Ia tidak menyadari bahwa telepon genggam miliknya tertinggal di dalam mobil.
“Aksi pelaku baru diketahui setelah petugas parkir memberi tahu korban bahwa kaca mobilnya telah dalam kondisi pecah. Saat diperiksa, satu unit iPhone milik korban sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta. Peristiwa ini pun sempat mengundang perhatian warga sekitar.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengejar dan menangkap keduanya tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Jauhari menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
“Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku diduga bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Mereka disebut-sebut pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan modus yang sama di wilayah lain,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




