Bentrok di Pasar Kutabumi Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan 3 orang berinisial H, C, dan N yang terlibat dalam kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam bentrokan yang terjadi Minggu (24/9) lalu.
"Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan," kata Kombes Sigit Dany Setiyono melalui keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Polisi awalnya mengamankan 7 orang untuk diperiksa pada Selasa (26/9) dini hari. Dari situ, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 4 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang dan keterkaitannya pada kasus tersebut.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan," tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami motif para pelaku, dan juga surat yang diduga berasal dari pengurus pasar dengan isi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," ucap Sigit.
Terdapat empat orang yang terluka imbas kejadian itu. Pihak kepolisian pun akan terus melakukan pendalaman kasus dan menegakkan hukum.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu