Satgas Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka, 4 Wasit 2 Pihak Klub
JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap, berupa praktik pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y, pada November 2018.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, keenam tersangka itu terdiri dari empat wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola.
Keenam tersangka tersebut berinisial K selaku liaison officer atau LO, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Modus operandinya, pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit, untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola, dengan iming-iming duit.
"Pihak klub memberikan uang Rp100 juta kepada para wasit, di hotel tempat mereka menginap. Mereka ingin, klub x menang melawan klub y," jelas Asep, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, pihak klub mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
Duit itu digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan, dalam satu liga.
Asep menyebut, klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sementara wasit yang terlibat, masih bertugas sampai 2022.
"Tapi, ini masih akan kami telusuri dan dalami," ucapnya.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
"Para wasit yang terlibat dalam praktik iniz bertugas memimpin pertandingan Liga 2," bebernya.
Dalam penyidikan ini, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Serta enam saksi ahli pidana.
Kasus ini digarap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023, pada tanggal 5 September 2023.
Sementara informasi dugaan suap, sudah diterima di bulan Juni.
Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, K dan A dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
Sementara empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Keenam tersangka ini belum dibui, mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Kami masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari pihak klub sepak bola yang melakukan penyuapan," pungkas Asep.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu