Febrie Kembali Dipanggil Tim 9 Kejagung Hari Ini, Pemeriksaan Dugaan TPPU Berlanjut
JAKARTA – Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan ulang dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, Febrie sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026) dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat itu, penyidik juga memanggil tiga saksi lain berinisial DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
"Dari para saksi yang dipanggil, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan satu saksi lainnya, NH, mangkir tanpa memberikan keterangan," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan agar seluruh rangkaian penyidikan dapat berjalan secara utuh dan komprehensif. Kejagung berharap seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif guna mempercepat pengungkapan perkara.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti itu sebelumnya disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri dugaan asal-usul aset maupun aliran dana yang diduga terkait tindak pidana.
Anang menegaskan, pembentukan Tim 9 bertujuan menjaga independensi dan objektivitas penyidikan karena perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Anggota Tim 9 dipilih untuk menghindari potensi resistensi dalam proses penyidikan terhadap tersangka," katanya.
Dengan diterbitkannya Sprindik terbaru, Kejagung kini telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan terhadap Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout, serta perkara PT ASABRI. Sprindik keempat secara khusus mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan kepemilikan emas batangan.
Selain memeriksa saksi, Tim 9 terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri untuk menyelaraskan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Proses tersebut juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Koordinasi terus dilakukan untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," ujar Anang.
Hotman Paris Mundur
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengalami perubahan. Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri dari tim pembela karena kondisi kesehatannya yang belum pulih.
"Saya mengundurkan diri sejak dua hari lalu," kata Hotman.
Ia mengungkapkan sebenarnya sempat diminta Febrie untuk tetap mendampinginya. Namun, penyakit Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit yang dideritanya sejak Juni 2026 membuatnya harus fokus menjalani pengobatan.
Setelah menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026, Hotman mengaku masih membutuhkan perawatan lanjutan dan kembali bertolak ke Singapura untuk pemeriksaan medis.
Meski demikian, Febrie dipastikan tetap didampingi tim kuasa hukum. Menurut Hotman, pengacara Massagus Farizi bersama tim lainnya masih menangani proses hukum yang dihadapi mantan Jampidsus tersebut.
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



