TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Disahkan

Perusahaan Di Tangsel Wajib Tampung 30% Warga Sekitar

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 29 September 2023 | 07:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Setiap perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib menampung atau mempekerjakan 30 persen warga sekitar. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disetujui bersama menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangsel dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, dalam Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Rabu (27/9).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Mathodah mengatakan, Kota Tangsel telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Beserta Perubahannya.

 “Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta beberapa peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sehingga Perda yang sudah ada perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ia menerangkan, setelah melakukan kajian panjang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang di atasnya, maka Perda perubahan ini telah disepakati dan disetujui bersama menjadi Perda.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel ini menjelaskan, yang paling penting dalam peraturan baru ini ialah, setiap investor atau perusahaan yang ada di Kota Tangsel diwajibkan menampung 30 persen tenaga kerja masyarakat lokal Tangsel

 “Jadi, aturan yang paling penting dalam Perda baru ini, yaitu setiap perusahaan yang ada di Kota Tangsel harus menyediakan 30 persen kuota tenaga kerja untuk masyarakat lokal,” ungkapnya.

Mathoda mengatakan, bahwa kuota 30 persen itu tidak hanya untuk karyawan biasa saja. Tetapi juga harus menempati struktural perusahaan tersebut.

 “Jadi 30 persen ini bukan hanya karyawan atau staf biasa saja. Tetapi harus juga menjabat struktural di perusahaan itu. Dan tentunya kami juga akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaanya setelah Perda ini diundangkan,” paparnya.

 Sementara, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan telah disahkannya Perda tersebut, maka diharapkan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di Tangsel.

 “Dengan disusunnya Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan ketenagakerjaan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna mendukung ekosistem investasi di Kota Tangsel,” pungkasnya.

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo