TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

12 Jam Digarap Jadi Tersangka, Karena Sakit Roy Suryo Tidak Ditahan

Oleh: MS/AY
Editor: admin
Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:25 WIB
Setelah diperiksa selama 12  jam di Polda Metro, akhirnya Roy Suryo diperkenanlan pulang .
Setelah diperiksa selama 12 jam di Polda Metro, akhirnya Roy Suryo diperkenanlan pulang .

JAKARTA - Roy Suryo bebas melenggang setelah menjalani pemeriksaan 12 jam lebih sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda melepas Roy karena yang bersangkutan beralasan sedang sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tidak ditahan karena kondisi kesehatannya. "Sakit," kata Zulpan. 

Saat keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jumat (22/7) sekitar pukul 22.22 WIB, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dipapah oleh kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, Roy Suryo menggunakan kursi roda di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.

Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, kliennya sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. "Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra

Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang dengan laporan berbeda terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit