Wajib Pajak Minta Beking Perusahaan Rafael Alun
JAKARTA - PT Birotika Semesta atau DHL Express meminta beking PT Artha Mega Ekadhana (ARME) menghadapi pemeriksaan yang dilakukan Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Selatan.
PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Hal ini diungkap mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/10). Seno dihadirkan sebagai saksi perkara gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.
Semula Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan mengenai pemeriksaan terhadap PT Birotika pada 2003. Pemeriksaan terkait pajak tahun 1999, 2000 dan 2001.
“Terkait dengan audit tersebut, apakah PT Birotika Semesta ini menghadapi sendiri atau dibantu oleh konsultan pajak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
“Dibantu konsultan pajak,” jawab Seno.
“Bisa disebutkan konsultan pajak mana yang bantu PT Birotika?” cecar jaksa.
“Periode 1999, 2000, dan 2001 oleh PT ARME. Selanjutnya saya menggunakan PT Susi Suryani,” jelas Seno.
Jaksa lalu mencecar uang yang dikeluarkan untuk membayar PT ARME. Seno tidak tahu besarannya lantaran tidak menemukan dokumen transaksinya.
Lantaran Seno menjawab taktahu, jaksa menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 19. “Saudara menjelaskan di sini biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekeningPT ARME,” kutip jaksa.
Benar, Pak. Cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya. Cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya. Ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008, waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani,” beber Seno menjelaskan jawabannya di BAP.
Seno menjelaskan, pada kurun 1999 hingga 2001 jumlah pajak yang harus dibayarkan PT Birotika sebesar Rp 2 miliar per tahun. Lalu koreksi dari Kantor Pajak karena kurang bayar, hingga akhirnya keluar Surat Ketetapan Pajak (SKP).
PT Birotika dianggap kurang bayar setelah pemeriksaan oleh KPP Jakarta Selatan. Seno menegaskan menggunakan jasa PT ARME untuk menghadapi pemeriksaan.
“Itu terkait dengan adanya audit pajak. Bukan yang pembuatan SPT (Surat Pemberitahuan),” jawab Seno yang mengaku sudah pensiun itu.
“Jadi, uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME saat ada pemeriksaan dari Kantor Pajak, begitu ya?” jaksa meminta penegasan.
“Betul,” jawab Seno singkat.
Diketahui, berdasarkan suratdakwaan, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) menerima pembayaran dari para Wajib Pajak (WP) senilai Rp 12.802.556.963. Jumlah itu didapat dalam kurun 15 Mei 2002-30 Desember 2009. Salah satu WP tersebut adalah PT Birotika Semesta yang juga dikenal dengan nama DHL Express.
Dari DHL, PT ARME mendapat bayaran uang sebesar Rp 115 juta. Adapun marketing fee yang didapat Rafael Alun, sebagai orang yang membawa DHL menjadi klien perusahaan konsultan pajaknya, total ia diguyur Rp 23 juta. Penerimaan dana itu didapat selama tiga tahun, dengan rincian tahun 2003 sebesar Rp 5 juta, lalu dua tahun berikutnya yakni 2004 dan 2005 masing-masing mendapat Rp 9 juta.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu