TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Negara Diduga Dirugikan Rp 571 Miliar

Kejaksaan Bongkar Korupsi Transaksi Pembelian Gula

Oleh: Farhan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:14 WIB
Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo. (Foto : ist)
Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo. (Foto : ist)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar kasus korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo mengemukakan, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara sejak tahun 2020 hingga 2021.

Namun dalam pelaksanannya, komoditi gula yang ditransaksikan tidak pernah diserahkan PT ATN kepada PT KPBN.

“Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema roll-over yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua, begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” kata Hari dalam keterangan pers pada Senin (9/10/2023).

Hari mengungkapkan, PT KPBN dalam proses persetujuan pembelian gula dari PT ATN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, dan teknis pengangkutan.

“Serta tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good cooperate goverments (GCG), khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan sejumlah tersangka yakni HS selaku Direktur Utama PT ATN, HRS selaku mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa dan Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, serta RA selaku Senior Eksekutif Vice President Operation PT KPBN periode 2019-2021.

Para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/10/2023). Tersangka HS dan HRS mangkir. Sedangkan tersangka RA hadir yang berujung penahanan.

Dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari,” ujar Hari.

Hari mengatakan, dana pencairan atas kontrak kerja sama antara PT Agro Tani Sentosa dengan PT KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara dan HRS selaku mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa.

“Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp 571.860.000.000,” ujar Hari.

Para tersangka itu pun dituduh korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Geledah PT PPI Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam importasi gula yang menyeret PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo menyampaikan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.

“PPI akan bersikap kooperatif atas penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” ujar Hernowo dalam keterangan tertulis Kamis (5/10/2023).

Ia memastikan penyidikan ini tidak mengganggu kegiatan perusahaan. Bisnis PPI masih berjalan dengan baik. Hernowo menegaskan pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis sehari-hari.

Pada 3 Oktober 2023, penyidik Gedung Bundar Kejagung sempat menggeledah kantor PT PPI untuk mengumpulkan barang bukti. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo