TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Berkas Perkara Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Reporter & Editor : AY
Rabu, 16 September 2026 | 08:54 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA — Berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


Tim kuasa hukum Febrie menyambut baik pelimpahan tersebut. Mereka menilai proses hukum selanjutnya menjadi kesempatan untuk menguji bukti dan konstruksi perkara secara terbuka di persidangan.


“Kami menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.


Kuasa hukum juga meminta Kejaksaan memperjelas status 38 aset tanah dan bangunan yang disita dengan nilai sekitar Rp846 miliar. Menurut mereka, sebagian aset tersebut disebut merupakan milik pihak ketiga.


“Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” ujar anggota tim kuasa hukum, Farizi.


Febrie bersama dua tersangka lainnya, DR dan Nurman Herin (NH), sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut. Penanganan tindak pidana asal dilakukan Kejari Jakarta Selatan, sementara perkara korupsinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit