Usai Ditangkap, Eks Mentan SYL Langsung Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Jumat (13/10/2023).
Penahanan dilakukan setelah politisi Partai NasDem ini ditangkap di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sore.
Selain Syahrul, KPK juga menahan Direktur Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta, yang diperiksa sejak siang tadi.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Oktober sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Syahrul masih mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket hitam, seperti yang dikenakannya saat ditangkap tim penyidik KPK, kemarin.
Syahrul yang mengenakan masker putih, tampak celingak-celinguk, menengok ke kiri dan kanan, ketika digiring untuk "dipamerkan" di depan ruang konferensi pers.
Dalam perkara ini, selain Syahrul dan Hatta, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi sudah lebih dulu ditahan penyidik.
KPK menyebut, Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.
Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).
Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.
Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu