TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ogah Proyek Mangkrak Lagi

Budi Arie: Satgas BTS Perketat Pengawasan

Reporter: AY
Editor: admin
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto : Ist
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Satgas Bakti Kominfo itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 472 Tahun 2023. Tugasnya berat. Mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluas (3T) yang sempat tertunda karena kasus korupsi.

Budi mengatakan, Satgas ini dibentuk sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pro­gram BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan agar hak masyarakat di daerah 3T menerima layanan inter­net dapat terpenuhi,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (13/10/2023).

Satgas ini diketuai Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo yang sudah berpengalaman. Dia pernah men­jabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomuni­kasi Indonesia Tbk periode 2004-2009 dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012.

Ketua Umum Projo ini me­nuturkan, ada tiga tugas utama Satgas. Pertama, memastikan pembangunan infrastruktur tele­komunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kominfo.

Meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelak­sanaan dan keuangan.

“Serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi Arie.

Ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya. “Masa tugas Satgas BTS BAKTI ini ditetap­kan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri Komuni­kasi dan Informatika pada tahun 2024,” ucapnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi Usman Kansong mengatakan, bahwa Satgas BTS BAKTI itu sudah mulai bekerja. “Satgas sudah mulai bekerja 12 Oktober 2023,” ungkap dia.

Direktur Eksekutif Indone­sia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, proyek menara pemancar BTS untuk daerah 3T ini memang tidak mudah. Menu­rutnya, dalam proyek ini terkan­dung masalah hukum, kerugian negara, pembangunan yang be­lum tuntas, keterlibatan pejabat pemerintah, serta kepercayaan masyarakat terhadap BAKTI dan Kemenkominfo.

Ada juga masalah perizinan dan keamanan di sejumlah daerah yang mewarnai pembangunan proyek menara pe­mancar 4G di wilayah 3T.

“Efektif tidaknya Satgas akan ditentukan oleh banyak faktor dan tujuan akhir yang ingin dicapai. Presiden Jokowi ingin agar proyek itu harus tuntas bisa dimaklumi karena masa jabatan tinggal setahun,” tuturnya.

Heru meminta Satgas BTS meniru Satgas Covid-19 yang rutin melaporkan perkembangan kepada masyarakat.

Satgas ini harus rutin melapor­kan secara transparan, akurat, dan lengkap supaya publik kem­bali percaya.

“Merdeka Sinyal sudah ter­lambat 3 tahun ini seharusnya memang segera diselesaikan,” tandas Heru.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit