Bejat! Perempuan Usia 15 Tahun di Serang Diperkosa 3 Temannya
SERANG - Seorang perempuan berusia 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan dari 3 pria yang merupakan temannya. Sebelumnya, korban dicekoki minuman keras (miras) di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/6) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR, mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” kata AKBP Wiwin Setiawan, Senin (16/10/2023).
Ketiga pelaku pemerkosaan itu berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat (13/10/2023). Tersangka AR alias Buluk (23) dan MI (20) ditangkap saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17) dibekuk di kediamannya.
Pada saat kejadian, korban dicekoki miras di daerah Kecamatan Cikande. Korban kemudian dibawa ke pinggir lapangan dalam keadaan mabuk untuk disetubuhi secara bergiliran.
“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” jelasnya.
Keesokan harinya pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka MI membawa korban dari rumah Buluk ke bengkelnya untuk disetubuhi. Korban langsung melaporkan aksi bejat para pelaku ke orang tuanya.
“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," ucap Wiwin.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran tak kuat menahan hawa nafsunya.
“Yang pertama ditangkap AR dan MI, saat nongkrong di SPBU. Sedangkan tersangka RH, diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini, tidak kuat menahan nafsu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu