Terungkap! Sopir Fortuner dengan Pelat Palsu Polri di Jakut Ternyata Bukan Polisi
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memastikan pengemudi fortuner berpelat dinas Polri 57267-00 palsu di Jakarta Utara berinisial M (26), bukan anggota polisi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, menjelaskan bahwa M adalah warga sipil.
"Sipil biasa, swasta," kata AKBP Samian, Kamis (19/10/2023).
Aksi arogan pengemudi Fortuner tersebut pun berhasil terekam dan viral di media sosial. Ia sempat terlibat cekcok dengan pengendara mobil lain usai menyalakan strobo dan saling salip di ruas jalan.
Samian juga menjelaskan alasan M nekat menggunakan pelat dinas Polri palsu tersebut selama kurang lebih satu bulan terakhir.
"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," jelas Samian.
Akibat perbuatannya, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 355 KUHP.
Lebih lanjut, Samian mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," ujarnya.
Saat ini, M masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu