Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara itu tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Langkah hukum ini ditempuh setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Duduk Perkara
Kasus bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang, alokasi kuota haji semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerapkan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau 50:50.
Kebijakan itu kemudian memunculkan dugaan penyimpangan. Penyidik mendalami adanya indikasi praktik jual-beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan, dengan iming-iming pemberangkatan tanpa antre panjang pada tahun yang sama. Dugaan tersebut disertai permintaan imbalan tertentu untuk memperoleh kuota.
Respons Kuasa Hukum
Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa.
Ia menegaskan, sejak awal penyelidikan hingga penetapan tersangka, Yaqut bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Sikap Gus Yahya
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, yang juga kakak kandung Yaqut, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, ia menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun legitimasi untuk melakukan intervensi, terlebih dengan membawa nama organisasi.
“Dalam urusan hukum yang menyangkut adik saya, saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Saya hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Gus Yahya juga memastikan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK atau aparat penegak hukum lainnya terkait perkara tersebut.
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan diajukannya praperadilan, yang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu









