Denda Tilang Emisi Bebani Rakyat Kecil
Kantong Pemotor Bisa Makin Bolong
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya perlu mengkaji besaran denda tilang uji emisi untuk sepeda motor. Karena, denda yang akan diberikan cukup besar, bisa membuat kantong pemotor makin bolong di tengah ekonomi yang sedang sulit.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua yang tidak lulus uji emisi bakal dikenai sanksi denda. Besaran dendanya Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.
Rencana ini menuai protes. Karena besaran denda akan menambah beban orang susah. Terutama warga yang mencari nafkah dari sepeda motor. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan, sepeda motor dibebaskan sanksi tilang.
“Cukup teguran saja,” kata Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William A Sarana di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, banyak pengendara sepeda motor yang hidupnya pas-pasan. Terlebih kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja.
William yakin, denda tilang akan memberatkan ekonomi pengendara motor.
Dia menilai sumber polusi udara terbesar bukan berasal dari kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari polusi Jakarta yang tetap tinggi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Covid-19.
“Menurut saya sumber polusi udara utama itu PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang menggunakan batubara, bukan motor ataupun mobil. Pas Covid-19 nggak ada motor dan mobil di jalan raya, polusi kita tetap tinggi,” tegasnya.
Permintaan serupa dilontarkan Ketua Fraksi PKB/PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas. Hasbiallah menilai, denda tilang akan memberatkan masyarakat, terutama ojek dan taksi online.
“Sangat tidak setuju denda dikenakan untuk kendaraan bermotor roda dua dan taksi online. Kalau mobil pribadi, no problem,” kata Hasbiallah.
Hasbiallah juga yakin, denda tilang uji emisi ini akan menambah beban bagi masyarakat kecil. “Mereka sudah susah, jangan bikin rakyat tambah susah, sama aja ini mencekik rakyat,” sentilnya.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian ini menuturkan, penghasilan para pengemudi ojol dan taksi online tidak seberapa. “Dari subuh sampai jam 12 malam belum tentu dapat Rp 300 ribu. Kasihanilah mereka. Lihatlah kondisi masyarakat, kecuali kondisi masyarakat kita sudah mapan, sudah bagus, tidak masalah,” ucapnya.
Ketimbang melakukan tilang uji emisi, Hasbiallah menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk terus menggencarkan uji emisi gratis ke seluruh kendaraan di Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menyampaikan ide moderat. Dia menyatakan setuju penerapan denda tilang uji emisi. Namun, besaran denda tilang untuk motor diturunkan menjadi Rp 100 ribu. Karena denda sebesar Rp 250 ribu terlalu berat untuk pengguna sepeda motor yang sebagai besar kelompok menengah ke bawah.
“Untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi,” tegasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku akan mempertimbangkan usulan anggota DPRD.
“Nanti akan dipikirkan soal usulan itu. Usulan kami terima,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/10).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mengkaji kembali mekanisme tilang uji emisi sebelum diberlakukan.
“Ya dikaji, nanti (saya) ngomong sama Dinas LH,” ucap Heru.
Sanksi tilang uji emisi sepeda motor mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil, mengacu Pasal 286. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu