Baleg Bahas Percepatan Pilkada Serentak
Legislator Bisa Ikut Pemilu Lagi

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Revisi ini nengubah pelaksanaan Pilkada serentak dari 27 November 2024 menjadi September 2024.
Revisi ini pun ditengarai bakal menguntungkan anggota DPR incumbent maupun yang dinyatakan terpilih pada pemilu legislatif nanti. Sebab, mereka berpeluang bertarung dalam dua ajang, pemilu legislatif dan pilkada.
Indikasi ini pula yang menjadi pertanyaan anggota Baleg John Kenedy Azis. Dijelaskannya, kalau melihat jadwal percepatan Pilkada menjadi September 2024 ini, tentu sangat berpengaruh bagi para anggota dewan terpilih. Anggota DPR terpilih ini baru akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
“Ini kan ada jeda waktu. Nah, bagaimana kawan-kawan yang berkeinginan bisa maju (kembali) sebagai gubernur, bupati, atau wali kota dikaitkan dengan undang-undang ini. Apakah di sini ranahnya? Dan bagaimana kondisinya?” tanya John.
Sebab, jika dilihat dari tanggal pemlihannya, sambung John, pergeseran agenda Pilkada ini
sama sekali tidak berpengaruh kepada tanggal pelantikan anggota DPR terpilih nanti.
“Bagi kita aggota DPR sekarang, kan masih aktif sampai Oktober. Kalau seumpama kita maju, kita mundur dulu nggak di 2019-2024?” tanya John lagi.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas langsung merespons. Supratman mengakui, perubahan jadwal Pilkada ini tentu akan menguntungkan para anggota dewan sekarang yang berminat ikut Pilkada serentak.
“Pertanyaan Pak John ini luar biasa. Saya jawab saja, kenapa Komisi II setuju semua (UU Nomor 1 Tahun 2015 direvisi), karena pertanyaan Pak John itu,” kata Supratman.
Terkait kewajiban mundur dari DPR bagi anggota yang akan maju Pilkada, tegas politisi Fraksi Gerindra ini, adalah suatu keharusan. Ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap pihak yang hendak berpindah kekuasaan, maka wajib mundur.
“Itu putusan MK, tapi kan waktunya sudah mepet sekali Pak. Jadi bapak tenang saja. Cuma sekian bulan saja. Setelah itu dilantik lagi,” tegasnya.
“Tapi dengan pertanyan Pak John tadi, bagi teman-teman (anggota dewan) yang mau maju lagi yang akan datang, itu sangat menguntungkan,” ungkap Supratman lagi.
Sementara, anggota Komisi II DPR yang juga anggota Baleg Guspardi Gaus menjelaskan kronologis munculnya kesepakatan Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat agenda Pilkada ini. UU Nomor 1 Tahun 2015 memang menyebutkan penyelenggaraan Pilkada serentak itu digelar pada 27 November.
Namun, muncul gagasan dari Pemerintah untuk percepatan Pilkada ini. Gagasan itu disampaikan oleh Pemerintah ketika mengundang Komisi II DPR untuk memajukan agenda Pilkada semula November, menjadi September.
Hanya saja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan ke media seakan-akan gagasan percepatan Pilkada ini adalah usulan dari akademisi dan DPR.
Guspardi mengatakan, banyak alasan yang dibeberkan Pemerintah terkait percepatan tahapan Pilkada ini. Di antaranya terkait rezim, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang seluruhnya dalam rangka penataan, baik pelantikan gubernur, bupati, wali kota, DPRD terpilih dan sebagainya.
“Kesimpulannya, hampr semua (fraksi) sepakat melakukan percepatan itu. Namun, ranah untuk revisi, karena tadi menyatakan November, tentu undang-undang pula yang melakukan perevisian itu. Apakah dalam bentuk normal atau Perppu. Kita sepakati Perppu,” ujarnya.
Namun belakangan, lanjut dia, Pemerintah tidak setuju dengan Perppu. Pemerintah mendorong agar percepatan Pilkada ini ditempuh melalui revisi UU Pilkada.
TangselCity | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu