Jubir TPN Ganjar-Mahfud: MKMK Harus Jaga Independensi, Proses Sidang Jangan Lama
Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK
JAKARTA, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), agar mampu menjaga independensi dalam mengurus laporan pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim konstitusi. Termasuk, Ketua MK Anwar Usman. Proses persidangannya pun diharapkan tidak bertele-tele.
Untuk diketahui, 15 guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan sembilan hakim konstitusi, setelah MK menerbitkan putusan yang membolehkan seseorang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski belum berusia 40 tahun. Asalkan, berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Putusan itu terbit pada 16 Oktober 2023.
"Kami menghargai upaya para guru besar dan masyarakat sipil, yang sudah melaporkan adanya pelanggaran etik oleh Ketua MK (Anwar Usman), untuk menjaga marwah MK," kata Tama di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Pelaporan ini jernih tanpa kepentingan. Bahkan, mewakili keresahan masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah pembegalan konstitusi," imbuh politisi Perindo itu.
Tama berharap, proses persidangan dugaan pelanggaran etik itu tidak memakan waktu lama. Meski MKMK diberi tenggat waktu hingga 30 hari.
"Perlu ada kepastian segera, terkait sanksi tegas terhadap Ketua MK. Karena kita masih tetap membutuhkan MK. Apalagi, ke depannya juga ada peluang sengketa pemilu. Karena itu, putusan MKMK diperlukan untuk menjaga marwah MK," tegas Tama.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu