TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kombes Yulius Divonis 18 Bulan Bui, Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Oleh: Gema
Rabu, 01 November 2023 | 17:17 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Eks perwira menengah (pamen) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, divonis hukuman penjara 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait kasus narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Rabu (1/11/2023).

Ternyata, Yulius yang kini sudah dipecat Polri itu, memakai jaringan narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Novi Prihartini (32).

Atas hal tersebut, PN Jakut juga telah memvonis Novi pada Selasa (17/10) lalu dengan hukuman 5,5 tahun penjara, serta denda senilai Rp 2 miliar atau pidanga pengganti berupa penjara selama enam bulan.

Berdasarkan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), Yulius menghubungi Novi untuk memintanya mencari narkotika jenis sabu dan ekstasi. Novi pun meminta sabu kepada Erry Wahyudi sebanyak 2 gram yang dibeli di Kampung Bahari.

Pada Kamis (5/1) lalu, Yulis meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia juga meminta Novi untuk mengundang 2 perempuan untuk berpesta narkoba.

Keesokan harinya pada Jumat (6/1) Yulius kembali memesan ekstasi kepada Novi dan kembali melakukan pesta narkoba bersama 2 perempuan. Sekitar pukul 15.10 WIB, Yulius pergi dari kamar hotel untuk ke minimarket.

Namun pada pukul 15.36 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek kamar hotel tersebut. Yulius pun berhasil diamankan dan digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Anggota polisi juga menemukan barang bukti berupa dua klip sabu dengan total 1,1 gram, alat konsumsi sabu, dan 3 butir diduga ekstasi. Sementara, Novi berhasil diamankan pada Sabtu (7/1) dan langsung mengakui perbuatannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo