TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kombes Yulius Divonis 18 Bulan Bui, Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Oleh: Gema
Editor: admin
Rabu, 01 November 2023 | 17:17 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Eks perwira menengah (pamen) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, divonis hukuman penjara 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait kasus narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Rabu (1/11/2023).

Ternyata, Yulius yang kini sudah dipecat Polri itu, memakai jaringan narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Novi Prihartini (32).

Atas hal tersebut, PN Jakut juga telah memvonis Novi pada Selasa (17/10) lalu dengan hukuman 5,5 tahun penjara, serta denda senilai Rp 2 miliar atau pidanga pengganti berupa penjara selama enam bulan.

Berdasarkan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), Yulius menghubungi Novi untuk memintanya mencari narkotika jenis sabu dan ekstasi. Novi pun meminta sabu kepada Erry Wahyudi sebanyak 2 gram yang dibeli di Kampung Bahari.

Pada Kamis (5/1) lalu, Yulis meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia juga meminta Novi untuk mengundang 2 perempuan untuk berpesta narkoba.

Keesokan harinya pada Jumat (6/1) Yulius kembali memesan ekstasi kepada Novi dan kembali melakukan pesta narkoba bersama 2 perempuan. Sekitar pukul 15.10 WIB, Yulius pergi dari kamar hotel untuk ke minimarket.

Namun pada pukul 15.36 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek kamar hotel tersebut. Yulius pun berhasil diamankan dan digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Anggota polisi juga menemukan barang bukti berupa dua klip sabu dengan total 1,1 gram, alat konsumsi sabu, dan 3 butir diduga ekstasi. Sementara, Novi berhasil diamankan pada Sabtu (7/1) dan langsung mengakui perbuatannya.

Komentar:
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
01
Pelantikan PPPK Nunggu Selesai Proses NIP

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai Pelapor Diduga DC

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 12 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
06
07
Pengurus PAMOBAS Banten 2025-2028 Resmi Dilantik

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
10
Aneh! Harga Beras Naik Saat Stok Melimpah

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit