Hari Ini Putusan Etik, Nasib Ketua MK Jadi Misteri

JAKARTA - Hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap para hakim konstitusi. Nasib Ketua MK Anwar Usman jadi misteri. Apakah selamat atau tamat.
Sebelum membacakan putusan hari ini, kemarin majelis etik telah melakukan rapat untuk memfinalisasi putusannya. Rapat ini diikuti oleh tiga anggota MKMK, yaitu Hakim MK Wahiduddin Adams, Ketua Pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan Pakar Hukum Prof Bintan Saragih.
Ketua Sekretariat MK, Fajar Laksono mengatakan, rapat dilakukan untuk menyimpulkan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres. “Rapat internal tertutup,” kata Fajar Laksono, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bakal mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim konstitusi dalam kasus ini sebelum batas akhir pengusulan untuk mengganti Capres-Cawapres di Pilpres 2024 ditutup KPU pada Rabu (8/11/2023). Jimly juga sudah menyatakan debat sengit terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut.
Jimly pun sebelumnya sudah memaparkan, MKMK telah menemukan bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara 90. Salah satunya, terlibat konflik kepentingan. Namun, Jimly belum mau blak-blakan bagaimana nasib Anwar ke depan.
Menanggapi rencana pembacaan putusan MKMK, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid berharap agar putusan MKMK yang akan dibacakan besok dapat menyelamatkan marwah kehidupan berkonstitusi. Dia juga berharap putusan MKMK itu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan konstitusi.
Karena itu, Wakil Ketua MPR itu menegaskan, sewajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Ketua MKMK.
Jangan sampai putusan MKMK nanti malah dinilai publik sudah ‘masuk angin’ yang akan membuat publik semakin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakan hukum, dengan segala dampak lanjutan-nya, termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” tukasnya.
Sementara, anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ikut bersuara. Salah satunya Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dasco tak ingin berspekulasi bagaimana nasib Anwar Usman. Namun, dia menegaskan, apapun keputusan MKMK tidak akan berpengaruh terhadap pasangan calon.
Wakil Ketua DPR ini menilai, keputusan MKMK hanya terkait sisi peradilan etika, bukan substansi pendaftaran paslon. “Karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya,” kata Dasco, Senin (6/11/2023).
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jember dan Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Adam Muhshi menilai, putusan etik berat bisa diberikan kepada Anwar Usman. Alasannya, ada indikasi kuat konflik kepentingan saat dia ikut dalam rapat permusyawarahan hakim terkait perkara 90/PUU-XXI/2023.
Di dunia maya, netizen ikut berkomentar. Mereka mengatakan, sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Anwar Usman dapat mengembalikan kepercayaan publik yang semula tergerus akibat putusan MK dalam perkara nomor 90.
“Bukti-bukti kesalahan Anwar Usman sudah di kantongi. Masyarakat menginginkan mundurlah Ketua MK,” ujar akun @BlessieSaya. “Sanksi berat bagi Anwar Usman kembalikan kepercayaan publik pada MK,” ujar akun @ayo_majumaju.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu